PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara menerima lebih dari satu gaji pokok, tunjangan
hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. (2) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara menerima lebih dari satu gaji pokok kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
