Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
(1) Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. (2) Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya. (3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah potongan lain selain potongan Pajak Penghasilan.
