PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perjalanan Dinas terdiri atas: a. Perjalanan Dinas Jabatan; dan b. Perjalanan Dinas Pindah. (2) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memerlukan surat tugas dan surat izin. (3) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memerlukan surat keputusan pindah.
