PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan: a. memperhatikan ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga; dan b. berdasarkan SPPD.
