PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 31
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
(1) Pejabat Negara/Pegawai Negeri, yang telah melakukan Perjalanan Dinas Pindah menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Pindah dilaksanakan. (2) Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang telah melakukan Perjalanan Dinas Pindah menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa tinggal di hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d.
