PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 30
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Pindah terdiri dari: a. Fotokopi surat keputusan pindah; b. SPPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang di tempat tujuan pindah di luar negeri atau di dalam negeri; c. kwitansi/bukti penerimaan untuk uang harian tiba; d. kwitansi /bukti penerimaan untuk biaya transportasi; e. kwitansi/bukti penerimaan untuk biaya Lumpsum barang pindahan; dan/atau f. kwitansi /bukti pengeluaran untuk biaya tinggal hotel.
