PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 25
BAB 5 — PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bendahara Pengeluaran membayar uang muka Perjalanan Dinas kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain yang melakukan Perjalanan Dinas.
