PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 24
BAB 5 — PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 didasarkan pada permintaan dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen kepada Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Surat tugas dan surat persetujuan Pemerintah, atau surat keputusan pindah;
b. SPPD; c. Kwitansi Perjalanan Dinas; dan d. Rincian biaya Perjalanan Dinas sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
