PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 14
BAB 4 — BIAYA PERJALANAN DINAS
Biaya Perjalanan Dinas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk: a. Biaya transportasi termasuk biaya resmi lain yang dibayarkan dalam rangka Perjalanan Dinas yang antara lain meliputi visa, airport tax, dan retribusi; b. Uang harian yang mencakup biaya penginapan, uang makan, uang saku, dan uang transportasi lokal; c. Uang representasi; d. Biaya asuransi perjalanan; e. Biaya pemetian; f. Biaya angkutan jenazah; dan/atau g. Biaya Lumpsum barang pindahan.
