PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi...
Pasal 28
pasal.id
(1) Pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dapat dilakukan dalam hal terjadi kelebihan atau kesalahan penyetoran. (2) Permintaan pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh KPA atau bank penyetor/badan lainnya.
