Pasal 19
pasal.id
(1) KPPN Jakarta II melakukan pengujian dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara jumlah permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai dengan dokumen lampiran.
(3) Dalam hal permintaan pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lengkap dan benar, KPPN Jakarta II selaku satuan kerja Bagian Anggaran BUN menerbitkan SPMPP. (4) SPMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada KPPN Jakarta II selaku kantor bayar. (5) Dalam hal SPMPP diterbitkan dalam mata uang asing, maka SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah. (6) Proses penerbitan dan pengajuan SPMPP dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
