Pasal 18
pasal.id
Pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kantor pusat Bank/Pos Persepsi mengajukan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai kepada KPPN Khusus Penerimaan, dengan dilampiri:
- fotokopi BPN atas setoran yang dimintakan pengembaliannya;
- fotokopi BPN atas Transaksi Pengganti;
- fotokopi laporan harian penerimaan;
- fotokopi nota debet pelimpahan;
- fotokopi bukti kepemilikan rekening;
- SPTJM yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- surat pernyataan dari Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. berdasarkan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, KPPN Khusus Penerimaan melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara serta pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai; c. dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKTB dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. dalam hal permintaan pengembalian atas penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a lengkap, KPPN Khusus Penerimaan melakukan koreksi pembukuan setoran dimaksud; e. berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud dalam huruf c, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKKSPN sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f. KPPN Khusus Penerimaan meneruskan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai beserta dokumen lampiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KPPN Jakarta II dilampiri dengan SKKSPN dan SKTB.
