PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 14
BAB 3 — PEMBAYARAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PUSAT, PRAJURIT TENTARA NASIONAL
Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI dan/atau Anggota POLRI yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran gaji atau tunjangan ketiga belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan.
