Pasal 17
(1) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (4), dan/atau Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa: a. Pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. (3) Pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (4) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilimpahkan kewenangannya kepada
Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
- Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
