Pasal 10
(1) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui sistem OSS dengan menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa: a. realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak; b. surat keterangan fiskal Wajib Pajak; dan c. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan:
- transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali antara lain berupa faktur pajak atau bukti tagihan; atau
- pertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut antara lain berupa laporan pemakaian sendiri. (3) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan melalui sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak. (5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penentuan mengenai Saat Mulai Berproduksi Komersial; b. pengujian kesesuaian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; c. penghitungan jumlah nilai aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; dan d. pengujian atas pemenuhan ketentuan mengenai saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). (6) Dalam rangka pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta surat rekomendasi dari kementerian/ lembaga pembina sektor. (7) Jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a. (8) Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan MENETAPKAN keputusan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan.
(9) Keputusan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penetapan nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (10) Tata cara pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
