PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS...
Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Terhadap hasil pelaksanaan Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dilakukan monitoring dan evaluasi. (2) Petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
