PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS...
Pasal 7
BAB 4 — PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Hasil pelaksanaan Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) digunakan sebagai: a. pedoman bagi setiap pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas; dan b. bahan masukan bagi unit organisasi untuk merumuskan kebijakan, meliputi:
- penyusunan peta jabatan;
- penyusunan peringkat jabatan dengan menggunakan metode Hay Point atau metode lain yang ditetapkan;
- penataan organisasi;
- penyusunan standar operasional prosedur;
- ABK; dan/atau
- pengelolaan sumber daya manusia.
