PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG
Transaksi SUN Secara Langsung dilakukan dengan tujuan antara lain sebagai berikut: a. melaksanakan upaya stabilisasi pasar SUN; b. melakukan pengelolaan portofolio SUN; c. memenuhi kebutuhan pencapaian jumlah Surat Berharga Negara neto dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melaksanakan pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas Pemerintah.
