PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Transaksi SUN Secara Langsung diselenggarakan oleh Menteri Keuangan. (2) Penyelenggaraan Transaksi SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. unit Eselon II yang melaksanakan transaksi SUN.
