PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 19
BAB 5 — SETELMEN
(1) Setelmen untuk Transaksi SUN Secara Langsung yang dilakukan untuk kepentingan Pihak selain Bank INDONESIA dan Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan antara Pemerintah dan Dealer Utama. (2) Dealer Utama bertanggung jawab melaksanakan kewajiban terkait penyelesaian Transaksi SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
