PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 14
BAB 4 — PENGUMUMAN HASIL TRANSAKSI SUN LANGSUNG
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani: a. addendum syarat dan ketentuan (terms and conditions) SUN hasil Transaksi SUN Secara Langsung; dan/atau b. surat kepada Bank INDONESIA, sebagai agen penatausahaan dan agen pembayar bunga dan pokok SUN, mengenai hasil Transaksi SUN Secara Langsung. www.djpp.kemenkumham.go.id
