PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG
Ketentuan operasional untuk pelaksanaan Transaksi SUN Secara Langsung yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q unit Eselon II yang melaksanakan transaksi SUN diatur lebih lanjut dalam prosedur operasi standar pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
