PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Pasal 26
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
