PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Pasal 25
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan dan/atau ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 331), dinyatakan masih tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
