Pasal 41
BAB 7 — PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT
(1) Surat usulan pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I. (3) Format keputusan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Salinan keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur, pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan, dan Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden).
