Pasal 40
BAB 7 — PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT
(1) Usulan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 disampaikan secara tertulis oleh pejabat berwenang dengan disertai: a. pertimbangan pengusulan; dan b. dokumen persyaratan. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Kepala KPKNL melalui Kepala Kantor Wilayah; b. Kepala Kantor Wilayah; atau c. Pejabat Eselon II pada kantor pusat DJKN. (3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas I tidak cakap jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatannya; atau b. surat keterangan yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas I telah dibebastugaskan selama 18 (delapan belas) bulan.
