PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 17
BAB 4 — WILAYAH JABATAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c melaksanakan lelang berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala KPKNL penyelenggara lelang.
