Pasal 16
BAB 4 — WILAYAH JABATAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1) Dalam hal terjadi kekosongan atau kekurangan Pejabat Lelang Kelas I pada suatu KPKNL, dapat ditunjuk Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah yang sama, untuk melaksanakan lelang. (2) Penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. Kepala KPKNL yang akan menyelenggarakan lelang menyampaikan surat permintaan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Kepala Kantor Wilayah setempat, dengan tembusan Kepala KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah yang sama; b. berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Kantor Wilayah setempat menunjuk Pejabat Lelang Kelas I untuk menyelenggarakan lelang; dan c. berdasarkan penunjukan Kepala Kantor Wilayah setempat sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala KPKNL penyelenggara lelang mengeluarkan surat tugas kepada Pejabat Lelang Kelas I.
