PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 5
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Program Pascasarjana, Tarif Akademik Lainnya, Tarif Kursus/Pelatihan/Semiloka, Tarif Tes, Tarif Penggunaan Perangkat Karawitan, Tarif Penggunaan Kendaraan Bus, Tarif Pemasangan Umbul-umbul dan Spanduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf d dan Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
