PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Kursus/Pelatihan/Semiloka; b. Tarif Tes; c. Tarif Penggunaan Perangkat Karawitan; d. Tarif Penggunaan Kendaraan Bus; e. Tarif Pemasangan Umbul-umbul dan Spanduk; f. Tarif Laboratorium; g. Tarif Poliklinik; h. Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Sarana Olah Raga; dan i. Tarif Penggunaan Asrama, Rusunawa, dan Guest House.
