PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Tarif Layanan Akademik; dan b. Tarif Layanan Penunjang Akademik.
