PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
