PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Anggaran Penuntasan dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara Tahun Anggaran 2009 ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
