PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Untuk kelancaran pelaksanaan DIPA TA.2009 Kegiatan Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias, Kepala Kanwil I Ditjen Perbendaharaan Banda Aceh selaku KPA Rehabilitasi dan Rekonstruksi Prov. NAD dapat MENETAPKAN kembali para pejabat perbendaharaan pada Satker-Satker Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias yang telah ada.
