PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang...
Pasal 11
(1) Pengusaha Pabrik yang tidak menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (2) Pengusaha pabrik yang menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat melewati waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 8, dianggap tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat. (3) Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
