PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang...
Pasal 10
(1) Pengusaha Pabrik dapat menyampaikan perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang telah disampaikan. (2) Dalam hal perbaikan data pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan perbaikan data jumlah produksi, berlaku ketentuan: a. untuk barang kena cukai berupa Etil Alkohol dan MMEA, disampaikan paling lambat pada saat
dilakukan pencacahan; dan b. untuk barang kena cukai berupa hasil tembakau, disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian pemberitahuan untuk periode pembuatan berikutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 6. (3) Perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor dalam bentuk tulisan dan disertai dengan penjelasannya.
