Pasal 11
(1) Dalam hal alokasi anggaran K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak mengakibatkan perubahan RKA-K/L dan telah disetujui oleh pimpinan komisi terkait di DPR, menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan telah disetujui oleh pimpinan komisi terkait di DPR kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. (2) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (DHP RKA-K/L). (3) DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan Nopember.
