PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN...
Pasal 10
(1) Berdasarkan hasil pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN antara Pemerintah dengan DPR, Menteri Keuangan MENETAPKAN alokasi anggaran K/L. (2) Alokasi anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk penyesuaian RKA-K/L oleh menteri/pimpinan lembaga.
