PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN,...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PENYEDIAAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI PUPUK
(1) Dalam keadaan tertentu atau mendesak, Produsen Pupuk dapat memenuhi kekurangan pasokan pupuk bersubsidi di wilayah yang merupakan tanggung jawab pengadaan dan penyaluran produsen pupuk lainnya. (2) Pemenuhan kekurangan pasokan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan secara sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
