PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN,...
Pasal 4
BAB 2 — SUBSIDI PUPUK
Besaran Subsidi Pupuk untuk masing-masing jenis pupuk dihitung dari selisih antara HPP (Rp/Kg) dikurangi HET (Rp/Kg) dikalikan Volume Penyaluran Pupuk (Kg). www.djpp.kemenkumham.go.id
