PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Pasal 12
BAB 5 — DATA DAN INFORMASI DIGITAL
(1) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a minimal memuat informasi pada siklus: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. penatausahaan; e. pelaporan; dan f. pertanggungjawaban. (2) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas: a. rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara; b. kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah; c. rancangan APBD; d. APBD; e. perubahan APBD; f. laporan data bulanan, terdiri atas:
- perkiraan belanja operasi, belanja modal, transfer hasil pendapatan, dan transfer bantuan keuangan;
- laporan posisi kas;
- realisasi APBD bulanan; dan
- daftar transaksi harian/rekapitulasi transaksi harian; g. laporan realisasi APBD semester I; dan h. laporan keuangan Pemerintah Daerah, terdiri atas:
- laporan realisasi anggaran;
- neraca;
- laporan operasional;
- laporan arus kas;
- laporan perubahan saldo anggaran lebih;
- laporan perubahan ekuitas; dan
- catatan atas laporan keuangan. (3) Informasi Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b minimal memuat: a. data dan informasi kinerja APBD; b. data dan informasi kinerja TKD; dan c. Data Transaksi Pemda. (4) Informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c minimal memuat: a. laporan penggunaan dana TKD; b. data non-Keuangan Daerah; c. data dan/atau informasi terkait Desa; dan d. data yang dibutuhkan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan program nasional.
