PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Pasal 11
BAB 5 — DATA DAN INFORMASI DIGITAL
(1) Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas: a. Informasi Keuangan Daerah; b. Informasi Kinerja Daerah; dan c. informasi lainnya. (2) Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam rangka simplifikasi pelaporan nasional. (3) Data dan/atau informasi digital yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah wajib diselaraskan dengan BAS Pemerintah Daerah. (4) Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibagipakaikan dengan sistem informasi lain.
