PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN,...
Pasal 37
BAB 6 — SANKSI
(1) Bupati/walikota melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal setelah dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) pada tahun anggaran berjalan. (2) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya. (3) Bupati/walikota melaporkan pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
