Pasal 36
BAB 6 — SANKSI
(1) Bupati/walikota menunda penyaluran Dana Desa, dalam hal: a. kepala Desa tidak menyampaikan peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2); b. terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) pada akhir tahun anggaran sebelumnya; dan/atau c. terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah.
(2) Penyaluran Dana Desa yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah kepala Desa menyampaikan peraturan Desa mengenai APB Desa dan realisasi penggunaan Dana Desa semester II kepada bupati/walikota. (3) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar SiLPA Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. (4) Dalam hal SiLPA Dana Desa lebih besar dari jumlah Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap I, maka penyaluran Dana Desa tahap I tidak dilakukan. (5) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sampai dengan penyaluran Dana Desa tahap II. (6) Dalam hal penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan, bupati/walikota melaporkan penundaan tersebut kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (7) Bupati/walikota wajib menganggarkan kembali Dana Desa yang ditunda penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk diperhitungkan dalam penyaluran pada tahun anggaran berikutnya.
