PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN,...
Pasal 24
BAB 4 — PENGGUNAAN
(1) Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa. (3) Tata cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
