PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN,...
Pasal 23
BAB 4 — PENGGUNAAN
(1) Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) setelah mendapat persetujuan bupati/walikota. (2) Persetujuan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa. (3) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
