PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam rangka pengelolaan Aset, Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan : a. pemeliharaan; b. pengamanan; c. penatausahaan; dan d. pengadaan jasa yang berkaitan dengan Aset dalam hal diperlukan.
