PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara : a. penagihan melalui Panitia Urusan Piutang Negara; b. penjualan; c. pemanfaatan; atau d. penetapan Status Penggunaan.
