Pasal 14
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET SAHAM
(1) Dalam melakukan penjualan Aset Saham perusahaan terbuka, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menawarkan Aset Saham melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. (2) Dalam melakukan penjualan Aset Saham pada perusahaan tertutup, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menawarkan Aset Saham, dengan cara:
a. Lelang; atau b. Penawaran Terbatas. (3) Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan penjualan Aset Saham dengan mempertimbangkan kondisi pasar. (4) Harga Limit penjualan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan nilai pasar yang penilaiannya dilakukan oleh Penilai Internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Penilai Eksternal yang ditunjuk. (5) Harga Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penilaian, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan.
