PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT...
Pasal 13
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET SAHAM
(1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menghadiri dan mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan pada anggaran dasar masing-masing perusahaan. (2) Pengambilan keputusan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimaksudkan untuk melakukan penambahan modal oleh Menteri Keuangan.
